sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Syarat Investasi Syariah yang Harus Diketahui

Syariah editor Hafizh Kurniawan
03/01/2023 18:08 WIB
Informasi yang membahas tentang syarat investasi syariah menarik untuk diketahui. Pasalnya, investasi syariah kini menjadi peluang bagi masyarakat muslim.
Intip Syarat Investasi Syariah yang Harus Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).
Intip Syarat Investasi Syariah yang Harus Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).

IDXChannel - Informasi yang membahas tentang syarat investasi syariah menarik untuk diketahui. Pasalnya, investasi syariah kini menjadi peluang bagi masyarakat muslim untuk mulai mempersiapkan tabungan di masa yang akan datang.

Melihat negara Indonesia sebagai negara dengan masyarakat beragama Islam terbesar di dunia, tentunya juga menjadi kesempatan besar bagi instrumen-instrumen investasi syariah untuk membuka kesempatan bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk menjadi bagian dalam suatu perusahaan terbuka.

Sebelum mengetahui apa saja syarat investasi syariah, ketahui terlebih dahulu apa itu investasi syariah dan tujuan dari investasi syariah. Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah bentuk penanaman modal atau dana kepada perusahaan yang halal atau individu dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi dari modal awal.

Dalam pengertian lain, investasi syariah dapat dimaknai sebagai cara untuk meningkatkan jumlah uang dan aset yang seseorang miliki saat ini dengan cara yang diperbolehkan oleh agama Islam, yang mana hal ini berbeda dengan menabung biasa yang hanya mengumpulkan uang saja namun tidak bertumbuh nilai dari tabungannya.

Ini akan berguna dalam jangka waktu panjang terutama disaat masa tua seseorang yang telah pensiun namun ia memiliki aset investasi yang berjalan, maka hanya dengan duduk diam pun uang akan masuk ke rekening Anda.

Tujuan Investasi Syariah

Sebelum memahami tentang syarat investasi syariah, berikut ini kami sampaikan tujuan dari investasi syariah. Investasi syariah memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial berupa imbal hasil (return) dengan nilai yang setinggi-tingginya, namun tidak melanggar aturan Islam.

Setiap orang yang melakukan investasi berharap akan mendapatkan dua keuntungan, yakni selisih harga beli saat ini dengan harga di masa yang akan datang (Capital Gain), dan keuntungan bagi hasil yang didapatkan setiap beberapa periode (Dividen).

Syarat Investasi Syariah

Masih dalam pembahasan Syarat Investasi Syariah. Berikut ini tiga syarat yang dapat menjadi pertimbangan Anda untuk berinvestasi syariah.

Intip Syarat Investasi Syariah yang Harus Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).

1. Menggunakan Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Syarat Investasi syariah selanjutnya adalah wajib menggunakan akad sesuai syariat Islam yaitu akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Mudharabah merupakan perjanjian berbentuk kerjasama yang nantinya keuntungan yang didapatkan akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan wakalah bil ujrah adalah sebuah perjanjian kerjasama berupa pemberian kekuasaan atas pengelolaan tanah atau lahan kepada suatu pihak yang kemudian digunakan untuk usaha. Nantinya keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

2. Tidak Terdapat Unsur yang Tidak Normal

Dua unsur yang tidak normal dalam investasi adalah Gharar dan Maysir. keduanya tidak dibolehkan dalam prinsip Islam. Gharar merupakan pemberian informasi yang kurang lengkap dan membuat nasabah kebingungan, artinya gharar bisa dinilai meragukan dan tidak jelas informasinya. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang terlalu berlebihan.

3. Beroperasi pada Produk-Produk Halal

Syarat yang paling penting dalam mempertimbangan investasi syariah adalah perusahaan yang akan dipilih nantinya harus dipastikan beroperasi dan memproduksi barang atau jasa yang halal.

Demikian informasi mengenai syarat investasi syariah. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement