Setiap orang yang melakukan investasi berharap akan mendapatkan dua keuntungan, yakni selisih harga beli saat ini dengan harga di masa yang akan datang (Capital Gain), dan keuntungan bagi hasil yang didapatkan setiap beberapa periode (Dividen).
Syarat Investasi Syariah
Masih dalam pembahasan Syarat Investasi Syariah. Berikut ini tiga syarat yang dapat menjadi pertimbangan Anda untuk berinvestasi syariah.
Intip Syarat Investasi Syariah yang Harus Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).
1. Menggunakan Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah
Syarat Investasi syariah selanjutnya adalah wajib menggunakan akad sesuai syariat Islam yaitu akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Mudharabah merupakan perjanjian berbentuk kerjasama yang nantinya keuntungan yang didapatkan akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan wakalah bil ujrah adalah sebuah perjanjian kerjasama berupa pemberian kekuasaan atas pengelolaan tanah atau lahan kepada suatu pihak yang kemudian digunakan untuk usaha. Nantinya keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
2. Tidak Terdapat Unsur yang Tidak Normal
Dua unsur yang tidak normal dalam investasi adalah Gharar dan Maysir. keduanya tidak dibolehkan dalam prinsip Islam. Gharar merupakan pemberian informasi yang kurang lengkap dan membuat nasabah kebingungan, artinya gharar bisa dinilai meragukan dan tidak jelas informasinya. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi yang terlalu berlebihan.
3. Beroperasi pada Produk-Produk Halal
Syarat yang paling penting dalam mempertimbangan investasi syariah adalah perusahaan yang akan dipilih nantinya harus dipastikan beroperasi dan memproduksi barang atau jasa yang halal.
Demikian informasi mengenai syarat investasi syariah. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.