IDXChannel - Sebagian masyarakat tentu sudah tidak asing dengan siomai. Kulit pangsit dengan isian daging dan dimatangkan dengan cara dikukus dan disajikan dengan saus kacang ini seperti familiar di keseharian pecinta kuliner.
Mengutip laman Halal MUI, sajian siomai juga bisa berpotensi haram jika ditilik dari kandungan bahannya juga proses mengolahnya.
"Jika memakai daging ikan atau daging ayam yang dicampur dengan tepung sagu, siomai jelas termasuk makanan halal. Namun, jika memakai campuran bahan tambahan maupun cara memasak dan menyajikannya yang tidak sesuai kaidah syariah, maka belum memenuhi kaidah halal," jelas informasi di laman Halal MUI.
Selanjutnya jika ditinjau dari sisi tepung terigu, laman Halal MUI ungkap relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents ada yang rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram.
Terlebih tepung yang sudah melalui proses industri di pabrik-pabrik, layak dicermati. Begitu juga bahan tambahan lainnya seperti bumbu penyedap, kecap, saus, dimana kandungan tersebut juga perlu diperhatikan kandungan bahan dan kehalalannya.
"Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman, tentu halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal," jelas informasi di laman Halal MUI.