Dalam fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 tentang saham ini memuat beberapa hal penting antara lain:
- Membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan batasan tentang Saham Perusahaan dari Aspek Syariah.
- Mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan Saham Syariah secara komprehensif dan detail.
- Melengkapi fatwa DSN-MUI No.40 tahun 2003 dan fatwa DSN-MUI No.80 tahun 2011.
- Terdapat 7 pasal dalam fatwa tersebut. Pasal 1 berisi 31 poin, pasal 2 1 poin pasal 3 12 poin, pasal 4 berisi 9 poin, pasal 5 7 poin, pasal 6 satu poin dan pasal terakhir penutup.
Saham syariah juga harus memenuhi kriteria sebagai emiten syariah. Dalam konteks pasar modal syariah Indonesia, emiten atau perusahaan syariah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu (1) emiten aktif; dan (2) emiten pasif.
Dikutip dari ekonomisyariah.org, Emiten syariah aktif diatur melalui POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Dalam peraturan tersebut, emiten syariah aktif didefinisikan sebagai Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.