IDXChannel - Baru-baru ini, beberapa orang yang sukses berdagang saham membagikan pengalamannya di jejaring sosial, mulai dari Instagram, TikTok hingga YouTube.
Keuntungan dari perdagangan saham atau trading saham yang mereka raih membuat banyak orang tergiur terutama generasi muda. Wajar jika jumlah investor saham meningkat pesat menjadi 10 juta pada 2022.
Lantas bagaimana hukum trading saham dalam Islam?
Tentu hal ini sangat penting untuk diketahui, mengingat melakukan kegiatan yang haram tidak diperbolehkan apapun alasan atau tujuannya. Meski bisa mendatangkan keuntungan besar, investasi saham tetap harus halal bagi pihak yang beramal untuk mengikuti keuntungan yang diperoleh.
Adapun jenis saham yang diperbolehkan adalah saham syariah. Dilansir dari ekonomisyariah.org, Minggu (25/12/2022), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah.