sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Ragu, Ini Fatwa Trading Saham Syariah

Syariah editor Desi Angriani
25/12/2022 11:27 WIB
Meski bisa mendatangkan keuntungan besar, investasi saham tetap harus halal bagi pihak yang beramal untuk mengikuti keuntungan yang diperoleh.
Jangan Ragu, Ini Fatwa Trading Saham Syariah
Jangan Ragu, Ini Fatwa Trading Saham Syariah

Sementara itu, emiten syariah pasif diseleksi berdasarkan kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria emiten syariah dimaksud antara lain;

  1. Tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  2. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  3. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen)
  4. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement