sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Haji 2022, Menag Pangkas Calon Jamaah Sesuai Ketentuan Batas Usia

Syariah editor Widya Michella
21/04/2022 14:43 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas tengah melakukan cut off atau memotong jumlah jamaah haji yang sudah melunasi Bipih sesuai batas usia di bawah 65 tahun.
Jelang Haji 2022, Menag Pangkas Calon Jamaah Sesuai Ketentuan Batas Usia (Dok.MNC)
Jelang Haji 2022, Menag Pangkas Calon Jamaah Sesuai Ketentuan Batas Usia (Dok.MNC)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah melakukan cut off atau memotong jumlah jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M berdasarkan batasan umur di bawah 65 tahun. 

Menurutnya hal ini dilakukan karena kebijakan dalam penyelenggaraan haji 1443/2022 yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi hanya dapat diikuti oleh jemaah dibawah usia 65 tahun. Selain juga dilakukan Kemenag untuk menyesuaikan jumlah calhaj yang tertunda dengan kuota haji pemberian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. 

"Karena kuotanya 50% dari kuota normal, artinya ada konsekuensi bahwa kita harus melaksanakan cut off,"kata Menag di kantor PBNU, Jakarta, Kamis,(21/04/2022).

Setelah melakukan cut off, kata Menag, baru pemerintah dapat membagi kuota haji ke masing-masing provinsi di Indonesia. 

"Sekarang lagi dilakukan proses untuk melakukan cut off itu harus dicek umurnya, kesehatan nya, dan seterusnya. Itu butuh waktu ya mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita umumkan,"kata dia.

Dalam pelaksanaan cut off sendiri, kata Gus Yahya memprioritaskan jemaah lunas Biaya Persiapan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M. 

"Oleh karena itu daftar antrian yang kemarin batal berangkat tahun 2020, 2021 itu nanti akan diprioritaskan terlebih dahulu. Tapi juga tentu dengan pengurangan sesuai dengan jumlah kuota. Kita sedang siapkan itu,"ujar dia.  

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement