Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Jika masih ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024, maka produk tersebut tidak bisa lagi diedarkan di pasar.
Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal, antara lain produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hingga produk rekayasa genetik.
Untuk mempercepat kebijakan tersebut, proses pendaftaran sertifikat halal hanya melalui satu pintu yakni pstp.halal.id. Namun, waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifikasi halal berbeda-beda.
Untuk perusahaan dalam negeri diperlukan waktu sekitar 75 hari kerja, sedangkan untuk perusahaan luar negeri dibutuhkan waktu sedikit lebih lama yaitu 3 bulan atau sekitar 90 hari kerja.
Sementara itu, tarif untuk sertifikat halal dipatok mulai dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta. Tarif ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.