725 Ribu Produk UMKM Telah Disertifikasi Halal
Sepanjang 2019 sampai 2022, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 725.063 produk dari 405.180 UMKM.
Adapun penerbitan sertifikat halal ini ditargetkan bagi 10 juta pelaku UMKM. Untuk itu, BPJPH melakukan penyesuaian biaya sertifikasi halal reguler yang sebelumnya sebesar Rp3-4 juta menjadi hanya Rp650 ribu.
Selain itu, dalam ketentuan tarif sertifikasi halal juga diatur tarif Rp 0 bagi UMK melalui mekanisme self-declare atau deklarasi secara mandiri.