sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Belum Jadi Lifestyle, Mau Dibawa ke Mana Industri Halal RI?

Syariah editor Desi Angriani
16/12/2022 13:19 WIB
Negara-negara sekuler dan minoritas muslim pun menjadikan isu halal sebagai competitive advantage.
Kaleidoskop 2022: Belum Jadi Lifestyle, Mau Dibawa ke Mana Industri Halal RI? (Foto: MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Belum Jadi Lifestyle, Mau Dibawa ke Mana Industri Halal RI? (Foto: MNC Media)

Bukan Hanya MUI, Dua Lembaga Ini Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal 

Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam prosesnya, justru melibatkan dua lembaga lain yakni BPJPH dan LPH.

BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk bersertifikat halal dari pelaku usaha (pemilik produk), menerbitkan sertifikat halal dan label halal.

Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sifat kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Halal LPH. 

Adapun  MUI berwenang menilai kehalalan produk melalui penelitian fatwa halal dengan mengacu pada standar dan sifat kehalalan produk.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement