Bukan Hanya MUI, Dua Lembaga Ini Berwenang Terbitkan Sertifikat Halal
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam prosesnya, justru melibatkan dua lembaga lain yakni BPJPH dan LPH.
BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk bersertifikat halal dari pelaku usaha (pemilik produk), menerbitkan sertifikat halal dan label halal.
Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sifat kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Auditor Halal LPH.
Adapun MUI berwenang menilai kehalalan produk melalui penelitian fatwa halal dengan mengacu pada standar dan sifat kehalalan produk.