TENTANG: PENYELENGGARAAN SHALAT RAWATIB DAN SHALAT JUMAT DI MASA PANDEMI COVID-19
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID 19. b. Siaran Pers No. HM.4.6/158/SET MEKON. 3/06/2021 tanggal 21 Juni 202 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan COVID-19.
2. Sehubungan dasar tersebut, dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaa Masjid/Musholla. Ulama dan Khatib se DKI Jakarta untuk mengganti Shalat Jum'a dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dan dihimbau untuk melaksanaka shalat rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Melihat perkembangan penyebaran kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalam lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakart dinyatakan ZONA MERAH
b. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.