Sejauh ini, Agus bilang, perdagangan produk halal antar negara- negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mencapai USD254 Miliar, yang dapat mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3%.
Kemudian, pada sisi investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yaitu jasa keuangan syariah sebesar 42%, gaya hidup syariah 4%, dan yang terbesar dari produk halal sebesar 54%.
“Di dalam negeri, terdapat dua industri manufaktur halal yang berkinerja gemilang pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim,” tambahnya.
Dengan persaingan industri halal yang semakin pesat, tentu diperlukan upaya-upaya strategis guna menarik investor untuk dapat mengembangkan industri halal di Tanah Air.
Terkait hal itu, saat ini pemerintah tengah menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH.
Selanjutnya, kata Agus, Kemenperin juga mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, menurutnya, ini dapat menjamin konsistensi dari produk halal.