Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana pada Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dan stakeholder yang lainnya untuk menyusun percepatan sertifikasi lahan wakaf madrasah.
“Sertifikasi lahan madrasah menjadi salah satu hal mendasar mengingat beberapa program peningkatan mutu sarana dan prasarana mengharuskan status lahan atas nama Yayasan atau madrasah,” ujarnya.
Bappenas, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pekerjaan Umum juga sudah bisa mengakomodir lahan wakaf untuk mengoptimalkan sarana prasarana.
Dia juga ingin data lahan yang belum bersertifikat dilakukan pengecekan ulang. Sehingga, lahan yang sudah masuk kategori Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dipetakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan sertifikat wakaf ini kan, harus dipetakan mana data yang sudah AIW dan mana yang masih APAIW, sehingga nanti penangananya tentu membutuhkan proses yang berbeda. Intinya kami siap berkomunikasi dengan kantor wilayah dan daerah untuk merekam data yang valid,” katanya.