IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar jamaah haji Indonesia tidak membawa barang-barang yang dilarang Pemerintah Arab Saudi, salah satunya jimat. Risikonya kalau ketahuan bisa dihukum mati.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, banyak jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti jimat, rokok dalam jumlah besar, dan obat kuat.
"Yang sering dibawa jemaah dan itu dilarang oleh Arab Saudi adalah jimat. Jimat itu bisa kain atau kertas yang ditulis Arab," katanya di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Menurut Subhan, kasus jemaah haji yang tertangkap karena kedapatan membawa jimat selalu terjadi setiap penyelenggaraan haji. Di Indonesia jimat mungkin dianggap sebagai benda biasa-biasa saja, tetapi di Arab Saudi sanhat dilarang karena masuk kategori sihir. "Mojon kepada jemaah sekalian hal-hal itu ditinggalkan saja. Sebaiknya ditinggal di rumah dan tidak usah dibawa," katanya.
Subhan menyebut, jimat di Arab Saudi, sudah dianggap mendekati syirik.Perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan pidana. Bahkan, bisa dikenai hukuman maksimal yakni hukuman mati. “Berangkat niatkan untuk ibadah haji. serahkan kepada Alloh yang akan memberikan perlindungan,” katanya.