IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan calon jamaah haji yang tak dapat melunasi beban biaya haji pada 2023 akan bergeser keberangkatannya pada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani.
"Nah yang kalau enggak bisa (melunasi), otomatis nomor (porsi) di bawahnya akan naik. Dia akan bergeser di tahun 2024," kata Jaja kepada wartawan di Kantor Pusat Lembaga Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Dia menerangkan selama ini Kemenag telah menerapkan sistem penggantian bagi jamaah yang gagal berangkat. Penggantian calon haji tersebut juga dilakukan sesuai urutan nomor porsi yang berada di dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
"Nah jamaah yang telah (menyetorkan setoran awal) itu maka tak hilang kuotanya. Jadi semua jamaah akan tetap," ujarnya.
Lalu jika calon jamaah haji meninggal yang gagal berangkat baik faktor ketidakmampuan atau karena sakit atau meninggal, dapat digantikan oleh anggota keluarga. Namun, dalam ketetapan aturan perhajian di Undang-Undang hanya boleh digantikan oleh orang tua, suami atau istri, dan anak.
"Cuma bapak, istri atau anak. Keponakan belum bisa. (Kalau tak punya orang tua/anak) dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," ujar dia.