Lebih lanjut dia mengemukakan bahwa kebijakan benturan kepentingan didasarkan pada dua pertentangan publik (res publica) dan private (les privat) merupakan dua konsep abadi yang selalu diperdebatkan.
Menurutnya, kebijakan penanganan benturan kepentingan merupakan bentuk intervensi negara dalam rangka menjamin kepentingan individu sekaligus meningkatkan kesejahteraan publik.
Oleh karena itu, Ahma berharap insan BPKH dapat menghindari benturan kepentingan guna mencegah perilaku korupsi. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang bertujuan memberikan wawasan antikorupsi bagi seluruh pegawai BPKH.
"Sejarah punya tokoh baik, dan jadi referensi keteladanan tokoh bangsa dalam menghindari benturan kepentingan, salah satunya adalah Bung Hatta,"tuturnya.
(SLF)