sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Pastikan Visa Haji Furoda Merupakan Kewenangan Arab Saudi

Syariah editor Widya Michella
04/07/2022 20:20 WIB
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement