sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Pastikan Visa Haji Furoda Merupakan Kewenangan Arab Saudi

Syariah editor Widya Michella
04/07/2022 20:20 WIB
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
Kemenag menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” ujar Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 calon jamaah haji furoda dideportasi Arab Saudi. Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement