IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut visa haji mujamalah atau biasa dikenal furoda merupakan kewenangan dari pemerintah Arab Saudi. Sehingga Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji tersebut.
Kewenangan Kemenag tidak lain adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,”ujar Hilman Latief dalam keterangan resminya di Makkah, Senin (4/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” ujar dia.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sesuai dengan ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.