sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
13/12/2024 11:24 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyebut, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar.
Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia (FOTO:Dok Kemenag)

“Saya yakin, Bapak dan Ibu tidak akan keberatan jika diminta untuk berwakaf sebesar Rp50.000 atau Rp100.000 setahun. Keistimewaan wakaf terletak pada keabadiannya. Apa yang kita wakafkan, akan mengalir pahalanya hingga kiamat, tanpa pernah berkurang. Inilah nilai lebih dari wakaf: manfaatnya yang abadi, terus berkembang tanpa henti,” ujarnya dalam keterangan pers Jumat (13/12/2024).

Kamaruddin menyebut, jika hal itu diterapkan, maka hasil investasi wakaf tersebut harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami optimistis dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumbar, program ini dapat dimaksimalkan sehingga berbagai persoalan sosial, terutama peningkatan kesejahteraan warga, dapat teratasi. Hadirnya program Kota Wakaf ini menjadikan masyarakat semakin sadar manfaatnya berwakaf,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kota Padang merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada 2024. Selain Kota Padang, ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah.

“Kota Padang merupakan kota yang terakhir diluncurkan pada 2024, kami komitmen program ini akan menyebar se-Indonesia,” ujar dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement