sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
13/12/2024 11:24 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menyebut, program ini menjadi pionir baru dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Sumbar.
Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Resmikan Padang Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia (FOTO:Dok Kemenag)

Untuk memastikan program berjalan optimal, pihaknya bekerja sama dengan BWI setempat untuk memberi pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang mengelola dana wakaf untuk umat.

Lebih lanjut, Waryono menyebutkan 11 program Kota Wakaf untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf di Indonesia, sebagai berikut:

1. Sosialisasi program Kota Wakaf.

2. Memberikan bantuan melalui Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) .

3. Pemberdayaan dan pengembangan tanah wakaf.

4. Optimalisasi pemanfaatan harta benda wakaf.

5. Mendorong gerakan wakaf uang.

6. Penguatan literasi wakaf.

7. Sertifikasi tanah wakaf.

8. Papanisasi tanah wakaf.

9. Sertifikasi nazir Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

10. Pembinaan Nazir.

11. Pelatihan Wakaf Produktif

“Kami optimistis dengan program ini, pengelolaan wakaf di Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” kata dia.

Waryono mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memperluas ke kota lain di Indonesia. “Karena kami yakin, konsep Kota Wakaf relevan dengan prinsip keadilan sosial dan menjadi alternatif solusi membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement