Maka terkait kotak amal yang juga diatur dalam SE Kemenag tersebut lanjutnya tidak terkait dengan permalasahan covid-19. Sebab masjid juga masih membutuhkan hal tersebut.
"Hanya kalau masuk ke masalah edaran kotak amal/tromol amal, saya rasa tidaklah sejauh itu karena masyarakat (baca: umat) dan masjid juga sama-sama membutuhkan dan itu tidak lah juga berkait dengan seluk-beluk isyu Covid-19 dan penyebaran varian Omicron," jelasnya.
(IND)