sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Aturan Ibadah Terbaru, Sekjen DMI: Kita Dukung

Syariah editor Widya Michella
07/02/2022 14:11 WIB
Sekjen Dewan Masjid Indonesia mendukung surat edaran Kemenag terkait aturan ibadah pada masa PPKM.
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Aturan Ibadah Terbaru, Sekjen DMI: Kita Dukung (Dok.MNC Media)
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Aturan Ibadah Terbaru, Sekjen DMI: Kita Dukung (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Untuk hal-hal yang secara praktis lebih maslahat bukan saja bagi umat, tetapi bagi masyarakat,negara, dan bangsa ya sebaiknyalah kita respon dengan baik, kita hormat atau kita ikuti,"kata Imam kepada MNC Portal, Senin,(07/2/2022).

Imam mengatakan masjid beserta jamaahnya secara agregat merupakan tempat dengan distinksi sub-kultur yang sublim di tengah hiruk-pikuk berbagai kultur dalam masyarakat sekaligus menyumbang hasanah distinksi identitas budaya bangsa ini.  

"Karena itu, meski secara tersurat Konstitusi negara kita tidak menyebut bahwa negara RI sebagai negara agama, akan tetapi Islam dan Umatnya, yang nota bene menyemai kekuatan distinksi masjid dan jamaahnya sebagai sub-kultur. Maka negara pun secara terukur juga melibat dalam urusan keagamaan, khususnya masjid dan jamaahnya,"kata dia.

Dengan demikian nampak  pemerintahan negara, lanjut Imam sering juga memasuki wilayah keagamaan yang terkadang cukup detail dan dapat dikategorikan bukan hanya menfasilitasi tetapi masuk mencampuri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement