Orang yang melakukan wakaf berarti telah ikhlas memberikan harta yang dimilikinya untuk kepentingan umum yang sejalan dengan ajaran Islam.
Selain untuk kepentingan ibadah, harta benda yang diwakafkan juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan umum.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut dianggap sah. Dalam Alquran, surat Ali Imran ayat 92 mengingatkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian harta yang mereka cintai, dan dalam surat Al Baqarah ayat 267, umat dianjurkan untuk menggunakan harta yang mereka peroleh di jalan Allah.
Rasulullah pun dalam sebuah hadist menyebutkan bahwa ada tiga jenis amalan yang pahalanya terus mengalir dan tidak terputus oleh kematian, salah satunya adalah sedekah jariyah atau wakaf.
Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan. (FOTO : MNC MEDIA)
Syarat Harta yang Diwakafkan
Wakaf secara umum harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu adanya pewakaf (al waqif), harta benda yang diwakafkan (al mauquf), dan penerima wakaf (al mauquf alaih). Adapun syarat wakaf yang perlu dipenuhi antara lain: