Al Waqif
Pewakaf wajib memenuhi empat kriteria sesuai syariat Islam, yaitu memiliki hak penuh atas harta benda yang akan diwakafkan, memiliki akal sehat, usia yang dewasa (baligh), dan memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum yang benar.
Al Mauquf
Harta yang diwakafkan juga harus memenuhi empat syarat, yakni harus memiliki nilai, sepenuhnya dimiliki oleh pewakaf, diketahui kadar pastinya, dan merupakan jenis harta yang berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.
Al Mauquf Alaih
Ada dua kategori penerima wakaf, yaitu yang ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih mu’ayyan) dan yang tidak ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih ghoiru mu’ayyan), seperti kelompok fakir miskin, anak-anak panti asuhan, atau santri pondok pesantren.
Jenis-Jenis Harta yang Diwakafkan
Ada tiga jenis harta yang sah untuk diwakafkan:
Benda Bergerak
Harta yang dapat dipindahkan, seperti kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, dan surat berharga.
Benda Tidak Bergerak
Harta yang bersifat tidak mudah dipindahkan, seperti bangunan, tanah yang dimiliki penuh oleh pewakaf, tanaman, buah-buahan yang belum dipetik, hak milik atas satu rumah utuh, sumur, dan kebun.