sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
27/10/2023 13:00 WIB
Apa saja syarat harta yang diwakafkan? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan. (FOTO : MNC MEDIA)

Al Waqif

Pewakaf wajib memenuhi empat kriteria sesuai syariat Islam, yaitu memiliki hak penuh atas harta benda yang akan diwakafkan, memiliki akal sehat, usia yang dewasa (baligh), dan memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum yang benar.

Al Mauquf

Harta yang diwakafkan juga harus memenuhi empat syarat, yakni harus memiliki nilai, sepenuhnya dimiliki oleh pewakaf, diketahui kadar pastinya, dan merupakan jenis harta yang berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

Al Mauquf Alaih

Ada dua kategori penerima wakaf, yaitu yang ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih mu’ayyan) dan yang tidak ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih ghoiru mu’ayyan), seperti kelompok fakir miskin, anak-anak panti asuhan, atau santri pondok pesantren.

Jenis-Jenis Harta yang Diwakafkan

Ada tiga jenis harta yang sah untuk diwakafkan:

Benda Bergerak

Harta yang dapat dipindahkan, seperti kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, dan surat berharga.

Benda Tidak Bergerak

Harta yang bersifat tidak mudah dipindahkan, seperti bangunan, tanah yang dimiliki penuh oleh pewakaf, tanaman, buah-buahan yang belum dipetik, hak milik atas satu rumah utuh, sumur, dan kebun.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement