IDXChannel - Cara bayar zakat lewat Tokopedia menarik untuk disimak. Sebab, dengan seiring perkembangan zaman dan teknologi membayarkan zakat sebagai kewajiban umat Muslim menjadi lebih mudah melalui aplikasi Tokopedia.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat sendiri berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Pihak Tokopedia memiliki lima partner dalam penyaluran zakat fitrah yaitu Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan NU-Care Lazisnu. Melalui kerja sama tersebut, pembayaran zakat Anda telah terjamin keamanan dan penyalurannya yang tepat.
Lalu bagaimana cara bayar Zakat lewat Tokopedia ? Simak informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia’.
Hukum Zakat Online
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, “pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan dalam agama Islam. Dalam keterangan fikih, tidak harus ada pertemuan fisik atau ijab kabul secara langsung untuk melakukan pembayaran zakat”.
Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang membayar zakat perlu mengenal lembaga penyalur zakat dan memastikan bahwa pembagian zakat dilakukan dengan adil dan tepat sasaran.