Indonesia pada tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229 ribu jamaah.
Kementerian Agama pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.
Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi: