IDXChannel - Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Menteri Agama (Menag) mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah.
Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada prosesnya masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha yang dilakukan di rumah. Terutama pada saat melaksanakan khutbah yang mana memberikan tausiyah kepada beberapa orang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Menurutnya sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah yang berbeda dengan shalat Jumat, tidak sah shalatnya apabila tidak ada khutbah.
"Kalau shalat Jumat itu, shalatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Idul Adha bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat," ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI, Senin (19/07/2021).