sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larang Penggunaan Dana Talangan, Biaya Haji 2023 Dipastikan Naik? 

Syariah editor Widya Michella
30/11/2022 08:14 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut hasil mudzakarah merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2023.
Larang Penggunaan Dana Talangan, Biaya Haji 2023 Dipastikan Naik? 
Larang Penggunaan Dana Talangan, Biaya Haji 2023 Dipastikan Naik? 

Berikut sejumlah rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M;

Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;

Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan; 

Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;

  1. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list);
  2. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk;
  3. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BIPIH;
  4. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang;
  5. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH);
  6. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder terkait.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement