Sehingga menurutnya, jamaah tetap dapat berangkat walaupun pemerintah belum menetapkan harga referensi tahun 2021. Karena lanjut Artha, regulasi tersebut hanyalah satu ketentuan dalam upaya pemerintah sebagai regulator untuk memberikan batasan-batasan harga agar persaingan pelaku-pelaku usaha PPIU benar-benar terkontrol dengan baik.
"Biaya referensi yang merupakan aturan pelengkap dari pemerintah kita itu tidak akan menghalang umrah kecuali tidak dibolehkan pada pemerintah kita. Tujuan pemerintah hanya untuk melengkapi apa aturan-aturan yang sudah disiapkan oleh kerajaan Saudi Arabia,"ujarnya.
(IND)