IDXChannel - Terkait dibukanya kembali layanan visa umrah jamaah haji asal Indonesia oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hal tersebut turut disambut baik oleh sejumlah penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menyampaikan dengan dibukanya sistem layanan visa umrah, maka Indonesia dapat kembali memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
"Kalau seseorang sudah mendapatkan visa, kemudian mereka juga sudah mendapatkan vaksin lengkap dan hasil PCR-nya negatif maka dia berangkat. Tinggal nanti sampai di saudi kalau dia vaksinnya sesuai dengan rekomendasi Saudi Arabia maka dia langsung bisa melaksanakan umrah atau langsung ke Madinah,"ucap Artha saat dihubungi MNC Portal, Selasa,(07/12/2021).
Namun jika calon jamaah umrah divaksin lengkap menggunakan Sinovac dan Sinopharm, lanjutnya maka tetap harus melakukan karantina selama 3 hari di Arab Saudi.
"Itu pasti termonitor oleh sistem ketika dia sudah mendapatkan visa. Semua orang yang sudah dapat visa sudah mendapatkan informasi yang utuh mulai dari A to Z,"ucapnya.
Sehingga menurutnya, jamaah tetap dapat berangkat walaupun pemerintah belum menetapkan harga referensi tahun 2021. Karena lanjut Artha, regulasi tersebut hanyalah satu ketentuan dalam upaya pemerintah sebagai regulator untuk memberikan batasan-batasan harga agar persaingan pelaku-pelaku usaha PPIU benar-benar terkontrol dengan baik.
"Biaya referensi yang merupakan aturan pelengkap dari pemerintah kita itu tidak akan menghalang umrah kecuali tidak dibolehkan pada pemerintah kita. Tujuan pemerintah hanya untuk melengkapi apa aturan-aturan yang sudah disiapkan oleh kerajaan Saudi Arabia,"ujarnya.
(IND)