IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka layanan sertifikasi halal usai cuti bersama Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023 M berakhir.
"Sejak Kamis, 27 April 2023, layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali. Termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Aqil menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran secara online ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin. Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL," kata Aqil.