sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Logo Halal dan Izin Edar Produk Marak Dipalsukan, Ini Saran MUI

Syariah editor Indah Mulyani
23/09/2021 15:44 WIB
Terkait maraknya pemalsuan logo halal hingga izin edar, berikut penjelasan LPPOM MUI untuk mengantisipasinya.
Logo Halal dan Izin Edar Produk Marak Dipalsukan, Ini Saran MUI(Dok.MPI)
Logo Halal dan Izin Edar Produk Marak Dipalsukan, Ini Saran MUI(Dok.MPI)

IDXChannel - Konsumen sering jadi korban akibat masih banyak beredar produk dengan logo halal, bahan, hingga izin edar yang dipalsukan. Untuk itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama PT Pamerindo Indonesi menyelenggarakan webinar halal dengan tema “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal” (21/9/2021) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut. 

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan bahwa pemalsuan tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga pelaku usaha. Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, baik dari aspek regulasi, pelaku usaha, maupun sikap konsumen dalam memilih produk.

Dari keterangan pers LPPOM MUI, Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.Si menjelaskan bahwa perkembangan teknologi pangan saat ini menyebabkan banyak produk menjadi syubhat. Karena itu, untuk memperjelas status hukumnya, maka diperlukan proses pemeriksaan kehalalan produk atau sertifikasi halal.

“Saat ini, cara mudah konsumen muslim mendapat jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, yaitu dengan memilih produk yang mencantumkan logo halal MUI pada kemasannya. Selanjutnya, cek kembali keabsahannya. Khusus logo halal dapat dicek melalui website www.halalmui.org,” tegas Mulyorini dalam acara webinar tersebut. 

Menurut Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Ratna Irawati, Apt., M.Kes, food fraud atau pemalsuan pangan adalah upaya sengaja mengganti, menambah, mengubah atau merepresentasikan secara keliru suatu bahan dan/atau produk pangan, kemasan pangan, serta memberikan informasi tidak benar pada label, untuk tujuan menipu konsumen demi keuntungan ekonomi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement