Dia menjelaskan, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berjalan bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.
"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," katanya.
(kunthi fahmar sandy)