"Dimana penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas dari pemerintah untuk membela jamaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama,” ungkap Bukhori di Jakarta.
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama sebelumnya telah menyepakati mengenai besaran rata-rata BPIH 1443 H/2022M per jamaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81,7 juta yang terdiri dari Bipih per jamaah sebesar Rp39,8 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah mencapai Rp41 juta.
(DES)