Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji Atau Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan untuk menjunjung transparansi dan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. (Penulis : Firda)
(IND)