1. Kartu kredit syariah tentunya memenuhi prinsip syariah. Karena bank penerbit syariah card harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN yang ada.
2. Syariah Card atau kartu kredit syariah diketahui memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar syariah. Skema perjanjian tersebut yaitu penjaminan atas transaksi dengan merchant atau kafalah, pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai atau qardh, dan juga sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu atau disebut ijarah.
3. Kartu kredit syariah tidak memakai sistem bunga, bank yang menerbitkan syariah card akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, dan juga mengenakan biaya atau fee kepada nasabah.
4. Biaya administrasi kartu kredit syariah umumnya lebih murah. Meskipun bank tersebut mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, namun besaran fee yang dibayarkan nasabah kartu kredit syariah ini pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.
5. Denda tunggakan dari kartu kredit syariah ini akan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.