1. Akad (Perjanjian atau Kesepakatan)
Akad adalah dasar utama dalam asuransi syariah yang membentuk hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi. Akad ini harus sesuai dengan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Contoh akad dalam asuransi syariah: Akad Tabarru’ (hibah/derma) dan Akad Tijarah (komersial/mudharabah atau wakalah bil ujrah).
2. Pihak yang Berakad
Dalam asuransi syariah, terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam akad antara lain sebagai berikut.
- Peserta (Tertanggung) → Orang yang ikut dalam program asuransi dan membayar kontribusi (premi).
- Perusahaan Asuransi Syariah → Bertindak sebagai pengelola dana peserta sesuai prinsip syariah.
- Dewan Pengawas Syariah (DPS) → Mengawasi agar operasional asuransi tetap sesuai dengan hukum Islam.
3. Objek Akad (Mahallul ‘Aqd)
Objek akad dalam asuransi syariah mencakup kontribusi (premi) peserta dan manfaat asuransi. Semua objek harus memenuhi syarat halal, jelas, dan tidak mengandung unsur gharar.
4. Ijab dan Qabul (Sighat)
Ijab dan qabul adalah pernyataan kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Ijab (penawaran) berasal dari perusahaan asuransi, sedangkan Qabul (penerimaan) berasal dari peserta asuransi yang setuju dengan akad yang ditetapkan.
Itulah beberapa rukun asuransi syariah yang perlu Anda pahami. Meski demikian, pada praktiknya ada sejumlah perbedaan pendapat terkait rukun asuransi syariah. Menurut Mazhab Hanafi, hanya ada ijab qabul sebagai rukun asuransi syariah. Sedangkan menurut para ulama lainnya, rukun asuransi syariah terdiri dari beberapa jenis tersebut.