sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Dorong Penerbitan Perpres untuk 'Paksa' ASN Bayar Zakat

Syariah editor Quadiliba Al-farabi/MPI
06/04/2021 09:57 WIB
Guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak, Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden.
Menag Dorong Penerbitan Perpres untuk 'Paksa' ASN Bayar Zakat. (Foto: MNC Media)
Menag Dorong Penerbitan Perpres untuk 'Paksa' ASN Bayar Zakat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak, Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden. Nantinya, beleid ini akan mengatur teknis pengumpulan zakat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini diharapkan dapat mengikat seluruh ASN di kementerian, lembaga dan/atau badan negara di pusat maupun daerah. Dengan demikian, pendapatan zakat bisa berjalan dengan optimal serta menjangkau kalangan bawah.

"Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu," ujar Yaqut saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (05/04).

Menurut Yaqut, Perpres merupakan perangkat yang memungkinkan untuk menggali potensi zakat nasional hingga Rp230 triliun setahun. Pada 2020, zakat baru terhimpun sekitar Rp10 triliun.

Melalui Rakornas ini, Menag berharap dapat menghasilkan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement