sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Sebut Biaya Haji 2025 Ditetapkan Paling Lambat 10 Januari

Syariah editor Tangguh Yudha
03/01/2025 21:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebutkan, kepastian biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari 2025.
Menag Sebut Biaya Haji 2025 Ditetapkan Paling Lambat 10 Januari. (Foto MNC Media)
Menag Sebut Biaya Haji 2025 Ditetapkan Paling Lambat 10 Januari. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebutkan, kepastian biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari 2025. Meskipun biaya haji telah diusulkan sebesar Rp93,3 juta per jamaah, namun kepastiannya masih harus menunggu kesepakatan bersama DPR RI.

"Kepastiannya tidak bisa hanya pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan Undang-Undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa mendapatkan harga pasti," kata Menag dalam wawancara eksklusif, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menag menyampaikan, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menekan harga agar bisa lebih murah dibanding tahun lalu. Ada beberapa upaya yang dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang tidak perlu hingga mencoba membuat kesepakatan bersama sejumlah mitra pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tidak perlu serta penyimpangan-penyimpangan yang bisa membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain, pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga terbaik, sehingga biaya bisa ditekan.

"Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa ditekan harganya, Pertamina juga bisa kita nego jangan harga Avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan harga memengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.

Dari jumlah itu, Pemerintah usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jamaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.

BPIH itu menurutnya akan digunakan untuk sejumlah keperluan jamaah selama ibadah haji.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement