sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Definisi dan Contoh Deposito Syariah serta Keuntungan yang Didapatkan

Syariah editor Hafizh Kurniawan
30/12/2022 09:41 WIB
Pembahasan tentang definisi dan contoh deposito syariah kini sedang ramai di masyarakat. Salah satu instrumen investasi yang bisa Anda pilih.
Mengenal Definisi dan Contoh Deposito Syariah serta Keuntungan yang Didapatkan. (FOTO: MNC Media)
Mengenal Definisi dan Contoh Deposito Syariah serta Keuntungan yang Didapatkan. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pembahasan tentang definisi dan contoh deposito syariah kini sedang ramai di masyarakat. Salah satu instrumen investasi yang bisa Anda pilih untuk mempersiapkan kebebasan finansial (Financial Freedom) di masa depan adalah dengan memiliki deposito.

Namun perlu disadari bahwa Indonesia sebagai mayoritas masyarakatnya beragama muslim tidak dipungkiri membuat sebagian masyarakat ragu bahkan enggan untuk memiliki deposito karena takut akan riba berupa bunga yang didapatkan.

Melihat fenomena seperti ini lantas membuat para perbankan syariah berupaya menyediakan produk deposito berbasis syariah. Tentunya bukan sekedar nama saja, dana yang diinvestasikan pada deposito syariah akan dikelola oleh bank kepada instrumen yang tidak melanggar aturan Islam.

Lantas apa sebenarnya definisi dan contoh deposito syariah? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa Itu Deposito Syariah?

Dalam pembahasan mengenai definisi dan contoh deposito syariah ini, deposito syariah diartikan sebagai produk investasi berbentuk simpanan berjangka yang dikelola oleh pihak Bank sesuai dengan prinsip syariah. Karena ini berbentuk tabungan berjangka, maka produk deposito syariah ini bagi bank syariah lebih menguntungkan daripada simpanan syariah, hal ini dikarenakan bank syariah mengelola uang atau dana nasabah yang tertahan tersebut.

Definisi Deposito Syariah Secara Ilmiah

Deposito syariah menurut Heru Maruta dan Imron dalam Jurnal Perbankan Syariah yang berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito Mudharabah”, mengartikan bahwa deposito syariah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati dengan pihak bank syariah.

Definisi dan contoh deposito syariah juga dijelaskan oleh Yepri Endika dalam Artikel Ilmiah “Analisis Deposito Mudharabah Bank Syariah di Indonesia Tahun 2012-2016”, mengartikan bahwa deposito syariah atau deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan mendapatkan imbalan hasil.

Konsep Pengelolaan Dana Deposito Syariah

Konsep pengelolaannya adalah nasabah sebagai pemilik dana menyediakan dana kepada bank syariah sebagai pihak pengelola dana, kemudian dana tersebut akan di kelola ke berbagai instrumen syariah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapatkan nantinya akan dibagi hasilnya secara adil kepada nasabah maupun pihak bank syariah. Ketentuan tentang perhitungan bagi hasil akan ditetapkan diawal ketika akad atau perjanjian berlangsung. Misal ketika kesepakatan bagi hasil diawal adalah nasabah mendapatkan 60% dan pihak bank syariah 40%, maka pada saat pembagian keuntungan nantinya harus menggunakan perhitungan tersebut, berapapun hasil bersih yang diperoleh.

Mengenal Definisi dan Contoh Deposito Syariah serta Keuntungan yang Didapatkan. (FOTO: MNC Media)

Akad Deposito Syariah

Akad yang digunakan dalam produk deposito syariah ini adalah akad Mudharabah. Akad mudharabah merupakan salah satu jenis akad yang menggunakan sistem kerjasama atau mitra untuk memperoleh keuntungan. Nantinya keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha tersebut akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah ditentukan ketika akad.

Perlu diketahui bahwa Akad Mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 

1. Mudharabah Muthlaqah

Yaitu pihak pemilik dana (nasabah) memercayakan keputusan investasinya 100% kepada pihak pengelola dana (bank syariah) untuk dipergunakan ke berbagai instrumen investasi syariah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Lain hal dengan mudharabah muthlaqah, Mudharabah muqayyadah merupakan sistem akad dimana pihak pemilik dana (nasabah) memiliki ruang untuk menentukan instrumen,metode, dan jenis investasi seperti apa yang akan digunakan oleh pihak pengelola dana (bank syariah) untuk mengelola uang deposito tersebut.

Keuntungan Deposito Syariah

Masih pada topik definisi dan contoh deposito syariah. Berikut ini keuntungan bagi Anda yang memiliki deposito syariah adalah sebagai berikut : 

1. Halal

Keuntungan pertama dari produk deposito syariah adalah produk dan hasil yang diterima oleh nasabah halal, karena tentunya dalam proses pengelolaan dananya menggunakan prinsip syariah.

2. Aman

Selain halal, keuntungan kedua yang bisa didapatkan oleh nasabah yang menabung di deposito syariah adalah akan merasa aman dalam menitipkan uangnya di Bank Syariah, karena Bank Syariah dalam operasionalnya akan diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dengan pengawasan ganda seperti ini akan meminimalisir terjadinya kecurangan pembagian keuntungan yang mungkin saja bisa terjadi.

3. Waktu Pencairan Dana Fleksibel

Keuntungan deposito selanjutnya ialah banyaknya pilihan rentang waktu atau tenor untuk menyimpan dana nasabah.

Mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan, Anda dapat menentukan sendiri berapa lama uang tersebut ingin disimpan untuk diambil kembali. Sehingga, deposito syariah sangat cocok dijadikan sebagai dana darurat.

4. Menjadi Jaminan Pembiayaan

Jika Anda memiliki tabungan deposito syariah, maka tabungan deposito syariah tersebut bisa dijadikan agunan ketika Anda sedang mendesak dan membutuhkan pembiayaan. Alhasil kebutuhan mendesak tersebut akan terpenuhi dengan pembiayaan yang bisa Anda lunasi secara bertahap, namun tabungan deposito tersebut akan tetap berjalan.

5. Pembagian Hasil Investasi Bersifat Kompetitif

Keuntungan terakhir yang bisa Anda dapatkan ketika memiliki tabungan deposito syariah adalah pembagian nisbah yang kompetitif. Nasabah atau pemilik dana akan mendapatkan persentasi 60% dan pihak bank syariah akan memperoleh persentase 40% dalam penerimaan nisbah tersebut. Hal ini dirasa cukup adil, karena bagaimanapun pihak nasabah sebagai pemilik dana (nasabah) harus memiliki persentase yang lebih besar dibandingan pengelolanya (bank syariah).

Contoh Deposito Syariah

Masih dalam pembahasan definisi dan contoh deposito syariah. Berikut ini contoh produk deposito syariah yang disediakan oleh berbagai bank syariah di Indonesia.

1. Deposito Bank Syariah Indonesia

Produk deposito syariah milik BSI ini bernama Deposito Mobile. Produk ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan persyaratan dan keuntungan sebagai berikut : 

  • Minimal penempatan dana adalah Rp10.000.000 dan maksimal Rp50.000.000
  • Jangka waktu yaitu 1, 3, dan 6, dengan nisbah yang diberikan adalah yang berlaku pada kantor cabang tersebut.
  • Tersedia pengaturan ARO (Automatic Roll Over) pada Deposito Mobile. Yaitu perubahan ARO (ARO atau ARO+Bagi Hasil) menjadi Non ARO, atau Non ARO menjadi ARO (ARO atau ARO+Bagi Hasil).
  • Pendaftaran dan penutupan melalui aplikasi BSI Mobile.
  • Paperless, artinya bilyet deposito syariah bersifat digital yang akan dikirimkan melalui email yang terdaftar pada BSI.

2. Deposito BCA Syariah

Produk deposito syariah milik BCA Syariah ini bernama BCA Syariah Deposito iB. Produk ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan persyaratan dan keuntungan sebagai berikut :

  • Setoran pertama Rp8.000.000
  • Dapat digunakan sebagai agunan/jaminan pada fasilitas pembiayaan
  • Tersedia layanan pemotongan zakat
  • Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Tersedia pilihan perpanjangan deposito iB secara : ARO, ARO+, Non ARO
  • Bagi hasil deposito iB yang bisa dipindahkan secara otomatis

3. Deposito Bank DKI Syariah

Produk deposito syariah milik Bank DKI Syariah ini bernama Bank DKI Syariah Deposito iB. Produk ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan persyaratan dan keuntungan sebagai berikut :

  • Setoran pertama Rp1.000.000
  • Jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Dapat digunakan sebagai agunan/jaminan pada fasilitas pembiayaan
  • Bebas biaya penalti pencairan sebelum jatuh tempo

Demikian pembahasan mengenai definisi dan contoh deposito syariah. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement