OJK mengatakan pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah tumbuh sebesar 11,40 persen secara year on year (yoy) pada September 2024 menjadi Rp628,46 triliun.
Sementara itu, aset perbankan syariah mencapai Rp919,83 triliun pada September 2024, dan dana pihak ketiga di perbankan syariah tumbuh sebesar 12,03 persen yoy menjadi Rp714,34 triliun.
Terkait dengan kesiapan industri asuransi melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir 2026 dan sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023.
Salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung Ekonomi Syariah adalah penguatan kelembagaan KNEKS yang akan bertransformasi menjadi Badan pengembangan Ekonomi Syariah (BPES). BPES merupakan Lembaga Pemerintah Lainnya yang akan mempunyai tugas menyelenggarakan percepatan pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, di mana nantinya amanat pada RPJMN 2025-2029 dan MEKSI 2025-2029 akan diampu oleh BPES.
(kunthi fahmar sandy)