Sementara pada sektor wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatatkan akumulasi wakaf uang mencapai Rp2,56 triliun atau tumbuh 212 persen persen sejak peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada Januari 2021. Penggerakan wakaf uang temporer berbasis pengelolaan pada sukuk negara (cash wakaf linked sukuk) mencapai Rp 1 triliun atau berkontribusi 39 persen dari capaian akumulasi wakaf uang dan mendukung beragam proyek sosial nazhir, dari operasi katarak gratis hingga pemberdayaan peternak.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai USD12 miliar per tahun, dengan realisasi hingga Maret 2024 mencapai USD180 juta.
Kemenag pun terus mendorong profesionalisasi pengelolaan wakaf melalui sertifikasi nazir. Program ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi umat. Sertifikasi nazir adalah langkah strategis untuk memastikan pengelola wakaf tidak hanya memahami fikih, tetapi juga terampil di bidang teknologi, bisnis, dan laporan keuangan.
Perbankan dan Asuransi Syariah
Perbankan syariah diperkirakan melanjutkan pertumbuhan impresif dengan proyeksi pertumbuhan di atas perbankan nasional pada 2025, ditopang oleh prospek pertumbuhan penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana pihak ketiga hingga dua digit.
Selain itu, sektor keuangan syariah juga diperkirakan melanjutkan pertumbuhan positif di tengah tantangan perekonomian domestik tahun 2025, dengan sektor perbankan syariah menjadi penggerak utamanya.