IDXChannel - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Pembatalan ibadah haji dinilai tidak melanggar syariat dan UU haji.
"Jika tidak memberangkatkan haji, pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan haji tahun 2021 dikatakan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak yang dituangkam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Abdul Mu'ti menjelaskan perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jemaah haji dipastikan dalam kondisi aman. Hal itu juga dituangkan dalam UU Haji.
"Secara syariat, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," jelasnya.