sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Bolehkan Vaksin Selama Ramadan, Tapi Peserta Harus Sehat

Syariah editor Felldy Utama
12/04/2021 21:52 WIB
Majelis Ulama Indonesia menegaskan, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan.
MUI Bolehkan Vaksin Selama Ramadan, Tapi Peserta Harus Sehat. (Foto: MNC Media)
MUI Bolehkan Vaksin Selama Ramadan, Tapi Peserta Harus Sehat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Berkenaan dengan vaksin, vaksin ini di bulan Ramadan intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi, dalam jumpa persnya saat sidang isbat 1 Ramadan 1442 Hijiriah, Senin (12/4/2021).

Kendati demikian, Abdullah menyatakan ada yang perlu diperhatikan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Dalam hal ini, kata dia, kondisi kesehatan dari peserta vaksin itu sendiri.

"Artinya ada bahaya tidak. Jadi intinya tenaga medis harus memperhatikan ini. Walaupun fatwanya memperbolehkan, artinya tidak membatalkan tapi tergantung kondisi masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement