sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI: Boneka yang Diisi Arwah Hukumnya Haram

Syariah editor Widya Michella
04/01/2022 07:34 WIB
Beberapa waktu belakangan ini banyak artis hobi mengkoleksi spirit doll atau boneka arwah. MUI menegaskan, boneka yang diisi arwah hukumnya haram. 
MUI: Boneka yang Diisi Arwah Hukumnya Haram (FOTO: Instagram Ivan Gunawan)
MUI: Boneka yang Diisi Arwah Hukumnya Haram (FOTO: Instagram Ivan Gunawan)

"Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dhu’afa,"ujarnya.

Sebelumnya, waktu belakangan heboh artis-artis memiliki spirit doll atau boneka arwah. Hal ini bahkan menjadi viral dan banyak dibahas di linimasa media sosial. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement