sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
08/11/2021 12:12 WIB
MUI imbau pemerintah untuk batalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol (Dok.MNC Media)
MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol (Dok.MNC Media)

"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," tambahnya.

Kiai Cholil menuturkan, ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.

Selain itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini juga melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.

"Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021," jelasnya.

Dalam catatan Kiai Cholil, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement