sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
08/11/2021 12:12 WIB
MUI imbau pemerintah untuk batalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol (Dok.MNC Media)
MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag Minuman Beralkohol (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis meminta pemerintah untuk segera membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan penambahan jumlah MMEA itu akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Seperti diketahui, bahwa peraturan di atas merubah ketetapan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan, Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement