sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah

Syariah editor Widya Michella
03/11/2021 11:53 WIB
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui platform digital hukumnya sah secara syariah.
MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah (Dok.MNC Media)
MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Keberadaan media digital saat ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan jangkauan wakaf dan pendistribusian wakaf. Para ulama fiqih terkemuka juga telah membolehkan wakaf melalui sarana media digital.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui media digital sah secara syariah. Akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.

"Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,”kata Ayub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Rabu,(03/11/2021).

Ia menambahkan wakaf merupakan donasi sekaligus investasi dunia akhirat. Wakaf juga mewajibkan pengelolanya agar tidak mengurangi apalagi menghilangkan nilai pokoknya sehingga menjadi salah satu kunci wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.

"Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,”tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement