sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah

Syariah editor Widya Michella
03/11/2021 11:53 WIB
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui platform digital hukumnya sah secara syariah.
MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah (Dok.MNC Media)
MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah (Dok.MNC Media)

Praktik wakaf pun telah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat seperti kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf dari Utsman bin Affan.

Khalifah Utsman membeli sumur tersebut dengan harga fantastis dari seorang Yahudi karena masa paceklik. Oleh Utsman, sumur diwakafkan untuk kepentingan umat Islam di Madinah dan sampai saat ini, sumur tersebut ternyata masih mampu mengairi perkebunan di sekitarnya.

"Perbedaan wakaf dengan zakat adalah jika wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjual belikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan,"paparnya.

Wakaf sebagai sedekah jariyah kata Kiai Aiyub, berdasarkan jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama yang bersandar pada hadis Rasulullah SAW.

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim).

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement